Sendangmulyo - Selasa, 30/09/2025 di Kantor Balaidesa Sendangmulyo bersama Bapak PJ Kepala Desa Sendangmulyo Mustofa SE, serta jajaran perangkan dan staf Desa Sendangmulyo turut mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi APBDes dari Pemerintah Kabupaten Rembang.
Monitoring dan evaluasi (Monev) APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025 adalah proses pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran desa untuk memastikan kesesuaian administrasi, efektivitas, akuntabilitas, dan dampak positifnya bagi masyarakat, yang umumnya dilakukan secara berkala (misalnya semesteran) dan berjenjang dari tingkat desa oleh Pemerintah Desa, hingga tingkat kecamatan oleh Camat beserta jajarannya dan Pendamping Desa.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi APBDes
-
Memastikan Kepatuhan:
Menjamin pelaksanaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengevaluasi Kinerja:
Menilai penyerapan anggaran, realisasi kegiatan fisik maupun non-fisik, dan efektivitas penggunaan dana.
-
Meningkatkan Akuntabilitas:
Memastikan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
-
Memberikan Pembinaan:
Memberikan arahan, pendampingan, dan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk pengelolaan yang lebih baik di masa mendatang.
-
Mengecek Kesesuaian:
Memastikan kesesuaian antara rencana (RPJMDes, RKPDes) dengan pelaksanaan di lapangan.