Sendangmulyo - Jum'at 12/12/2025 di pendopo Balaidesa Sendangmulyo telah melaksanakan Rapat Musyawarah Desa Penggunaan Tanah Kas Desa pada pukul 08.00 - Selesai.
Musyawarah kali ini dihadiri Pengurus serta Lembaga Desa BPD, LPMD, Karangtaruna, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, Sekretaris Desa dan Bapak PJ Kepala Desa. Musyawarah Desa (Musdes) tentang penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) adalah forum penting untuk membahas, menyepakati, dan membuat keputusan bersama terkait pemanfaatan aset desa, seperti sewa, kerja sama, tukar menukar, atau Bangun Guna Serah (BGS) untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan warga, melibatkan Kepala Desa, BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, serta harus sesuai peraturan agar transparan dan menguntungkan desa.
Tujuan Musdes Penggunaan TKD
Mencapai kesepahaman: Membangun kesepakatan bersama tentang cara terbaik memanfaatkan TKD.
Peningkatan aset desa: Mengubah fungsi atau lokasi TKD agar lebih strategis dan produktif.
Peningkatan kesejahteraan: Menghasilkan pendapatan atau fasilitas untuk kepentingan sosial dan pembangunan desa.